Kegiatan Verifikasi RS / Klinik Yang Menerbitkan ICV KKP Kelas II Palembang


Sahabat KesPel,
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang dapat memberikan izin kepada Klinik atau RS yang mengajukan permohonan untuk melakukan pelayanan vaksinasi internasional, seperti Vaksin Meningitis dan menerbitkan ICV.

Untuk menjaga kualitas layanan, KKP  melakukan verifikasi terhadap Klinik atau RS tersebut. Verifikasi terkait dokumen dan fasilitas dilakukan oleh tim verifikasi yang diturunkan oleh KKP.

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan Standar Layanan di setiap Klinik atau RS yang memberikan layanan vaksinasi meningitis dan menerbitkan ICV bisa terpantau dengan baik.

Berita Lainnya

Hari Ini303
Kemarin258
Minggu Ini2184
Bulan Ini7613
Keseluruhan127603
end_script -->