Tugas dan Fungsi

TUGAS

"UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.."

FUNGSI

UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
  2. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  3. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  4. pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  5. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
  6. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
  7. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
  8. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
  9. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
  11. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Berita Terkini

Hari Ini461
Kemarin508
Minggu Ini2792
Bulan Ini10613
Keseluruhan48310
Skip to content