Selamat Pagi Sahabat Kespel,
Dalam Apel Pagi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022, terdapat beberapa arahan yang diberikan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang, Ibu Emmilya Rosa, SKM, MKM sebagai berikut :
- Berdasarkan kesepatan rapat evaluasi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan, antara KSOP Kelas II Palembang, UPP Sungai Lumpur, KKP Kelas II Palembang dan PT Pelindo II Palembang pada tanggal 4 Maret 2022 disepakati bahwa :
- Ijin labuh merupakan kewenangan KSOP/UPP;
- Permohonan ijin labuh diajukan dalam Permohonan Kedatangan Kapal (PKK).
- PKK yang sudah ditandatangani dan distempel oleh KSOP/UPP diserahkan keagenan kepada petugas KKP Palembang paling lambat 1 x 24 jam.
- Atas dasar PKK terssebut maka petugas KKP Palembang akan melakukan kegiatan boarding ke kapal untuk melakukan pengawaaan kedatangan kapal (Free Pratique)
- Hasil rapat evaluasi pelayanan satu pintu pada disepakati bahwa :
- Akan dibuat Buku Saku terkait pemeriksaan Sanitasi Kapal (COP & SSCEC/SSCC) yang memuat langkah-langkah pemeriksaan, sampai dengan keluar rekomendasi tindakan disinseksi ataupun fumigasi oleh Substansi PRL.
- Tim yang turun harus membawa format surat pernyataan.
- Untuk kapal nelayan, pemeriksaan SSCEC/SSCC dilakukan oleh 2 orang petugas
- Dengan adanya kebijakan pembebasan pemeriksaan Antigen/PCR dengan syarat tertentu, petugas KKP Palembang diminta untuk tetap memberi contoh dan mengedukasi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Tetap Patuhi Protokol Kesehatan ya Sahabat semua.