Sahabat Kespel,
Dengan dikeluarkannya surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tanggal 25 Februari 2022 hal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat Umum, maka dosis lanjutan (booster) sudah bisa didapatkan setelah 3 (tiga) bulan pasca penyuntikan dosis kedua.
Pelayanan vaksinasi booster COVID-19 bisa dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang selama hari kerja dari Pukul 07.30 – 15.00 WIB.
Ayo, tunggu apalagi, pastikan tiket sudah tersedia di aplikasi Peduli Lindungi. Mari bersama berkontribusi mengakhir pandemi ini.
Salam sehat, tetap patuhi Protokol Kesehatan.