Sahabat KesPel, tahukah kita apa itu Sertifikat Sanitasi Kapal ?
Sertifikat Sanitasi Kapal atau Ship Sanitation Control (Exemption) Certificate (SSCC/SSCEC), merupakan dokumen kapal yang menerangkan kondisi sanitasi kapal yang bebas tindakan sanitasi atau telah dilakukan tindakan sanitasi. Sertifikat ini berlaku selama 6 bulan sejak dterbitkan.
Sertifikat sanitasi kapal merupakan dokumen kesehatan kapal yang wajib ada pada saat dilakukan pemeriksaan kekarantinaan.
Dan saat ini Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang sesuai tupoksinya telah melakukan pelayanan 1 pintu dalam penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal sejak pertengahan Januari 2022, dimana sebelumnya pelayanan penerbitan sertifikat dilakukan di masing-masing wilayah kerja.
Permohonan penerbitan/perpanjangan Sertifikat yg masuk segera ditindak lanjuti dengan dibentuk Tim Pemeriksa Kapal. Tim ini melakukan pemeriksaan sanitasi secara langsung ke kapal, dan jika tidak ditemukan faktor risiko penyebaran penyakit, maka diterbitkan Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC).
Jika dalam pemeriksaan sanitasi ditemukan faktor risiko penyebaran penyakit, seperti vektor penyakit, maka harus dilakukan tindakan sanitasi terlebih dahulu sebelum diterbitkan Ship Sanitation Control Certificate (SSCC).
Demikian informasi dari kami, salam sehat untuk Sahabat KesPel semua.