Sobat Karkes....
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Palembang memiliki beberapa standar pelayanan yaitu Pelayanan terpadu pemeriksaan Sanitasi dan P3K Kapal untuk penerbitan Dokumen SSCEC/SSCC dan Sertifikat P3K di kapal.
Pelayanan Terpadu adalah pelayanan yang berintegritas dalam satu kesatuan proses mulai dari awal pengajuan dokumen hingga penyelesaain akhir dokumen. Agen pelayanan dapat mengajukan permohonan melalui online, selanjutnya petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan akan turun ke lapangan melakukan pengecekan sanitasi dan ketersediaan obat di kapal. Semua kegiatan dilakukan secara digital dan pada tahap akhir pengambilan tinggal melakukan pengambilan dokumen di unit ruang layanan terpadu SSCEC dan P3K.
Pada saat pengambilan agen kapal dapat memberikan saran/ masukan terkait pelayanan petugas melalui link aplikasi e-pacak yg disediakan di meja pelayanan
#PelayananTerpadu
#BalaiKarkesPLM
#ditjenp2p
#kemenkes_ri