Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Dirjen P2P No HK.02.02/C/1401/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan kewaspadaan wabah di pintu masuk serta pelabuhan dan bandar udara yang melayani lalu lintas domestik oleh UPT bidang kekarantinaan kesehatan maka pada tanggal 14 November 2024 BKK Kelas I Palembang melakukan implementasi terkait Juklak tersebut melalui kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi implementasi juklak tersebut dalam rangka pengawasan kedatangan dan keberangkatan kapal dari luar dan dalam negeri di wilker pelabuhan BKK kelas I palembang.
Pada kesempatan ini, ibu Emmilya Rosa, SKM, MKM selaku Kepala BKK kelas I Palembang memaparkan secara langsung tentang Juklak tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh stake holder pelabuhan dan keagenan kapal yang berada di wilker BKK Kelas I Palembang yang hadir secara hybrid dari ruang rapat BKK kelas I Palembang.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh stake holder dan keagenan yang ada di wilayah kerja pelabuhan BKK kelas I Palembang dapat dengan mudah memahami implementasi Juklak tersebut.
BKK Kelas I Palembang, PACAK !
#BalaiKarkesPLM
#ditjenp2p
#kemenkes_ri