Sobat Karkes,
Kamis, 5 Maret 2026, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Dirjen P2 Nomor 645 Tahun 2026 tentang Implementasi Kepmenkes Nomor 898 Tahun 2025 serta Penandatanganan Pakta Integritas. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula BKK Kelas I Palembang dan diikuti oleh agen pelayaran wilayah Sumatera Selatan.
Ibu Emmilya Rosa, SKM, MKM, selaku Kepala BKK Kelas I Palembang, memberikan sosialisasi terkait Petunjuk Teknis Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan Transportasi atas layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor 645 Tahun 2026.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh mitra/stakeholder agen pelayaran BKK Kelas I Palembang. Isi Pakta Integritas menekankan komitmen terhadap anti suap dan gratifikasi, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi pembayaran, serta pelaporan pelanggaran.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BKK Kelas I Palembang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih dari korupsi dan pungutan liar (pungli), serta menolak suap dan gratifikasi guna mendukung pelayanan kekarantinaan kesehatan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan regulasi.
#bkkpalembang
#PACAK
#ditjenP2
#kemenkes_ri